Tonton juga 'KPU: Eks Koruptor Pengkhianat Negara, Tak Layak Menjabat Lagi':
[Gambas:Video 20detik]
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi," demikian bunyi pasal 7 poin 1 huruf h PKPU itu.
Larangan bagi eks koruptor ini merupakan usulan KPU yang sempat menjadi kontroversi saat dibahas di DPR. Namun KPU maju terus hingga akhirnya meresmikan aturan ini dalam PKPU.












































