Polisi menggelar rilis kasus Himma di Mapolda Sumut, Jalan Sisingmamgaraja, Medan, Minggu (20/5/2018). Himma sempat menyatakan menyesal.
"Saya sangat menyesal, saya hanya mengkopi status orang lain dan menyebarkan kembali. Saya salah dan sangat menyesal," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bersama kasus Himma, Polri juga merilis kasus serupa dengan tersangka satpam bank di Sumut. Usai rilis, Himma dibawa masuk lagi ke tahanan. Saat itulah dia pingsan.
"Lemas karena sahur hanya minum air putih saja. Selain itu mungkin stres karena kasus yang menimpanya," ujar Kabid Humas Poldasu AKBP Tatan Dirsan Atmaja.
Himma sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran hoax tentang tiga bom gereja di Surabaya merupakan pengalihan isu. Himma dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
"Sudah jadi tersangka," kata Kombes Tatan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini