"Setelah diberikan surat dari Plt Gubernur Maluku, kita (polisi) lanjut prosesnya, yang tadi kita menunggu izin dulu. Kita periksa Jimy kapasitasnya sebagai saksi, belum sebagai tersangka," Kasat Lantas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Bambang Surya Wiharga kepada wartawan, Jumat (13/4/2018).
"Setelah pemeriksaan selesai, akan gelar perkara secara internal untuk penetapan sebagai tersangka, kalau memang bukti-bukti mengarah sebagai tersangka," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan politisi asal PDI Perjuangan ini dilakukan sejak pukul 15.00 WIT. Ada 4 saksi lainnya yang diperiksa polisi, termasuk rekan wanita Jimy yang saat kejadian berada di dalam kendaraan yang menabrak korban.
"Kita telah memeriksa 4 saksi, termasuk Jimy, yang hari ini kapasitasnya sebagai saksi. Setelah penetapan sebagai tersangka, Jimy bisa kita tahan. Setelah itu, berkas-berkas kita lengkapi langsung ajukan kordinasi untuk P21 (kelengkapan berkas) di Kejaksaan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, korban bernama Fredy Pattirajawane. Kala itu Fredy mengendarai sepeda motor bernomor DE-3716-XX pada Minggu (25/3) lalu. Pada waktu bersamaan, mobil yang dikendarai Jimy datang dari arah berlawanan dengan kecepatan tinggi dan menabrak Fredy.
Akibat tabrakan ini, Fredy tewas di tempat dan tubuhnya ikut terseret sejauh 25 meter di Jalan Sisingamangaraja, kawasan Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Akibat terseret, anggota badan Fredy sampai tercerai berai. (tfq/asp)











































