Mardani meminta untuk dipastikan terlebih dahulu kejadian tersebut. Apakah benar ada cap Polres Sukabumi dalam kupon itu.
"Kalau betul, apalagi pembagian menggunakan aparat, menurut saya itu tidak tepat. Aparat baik TNI maupun polri berkewajiban menjaga presiden sebagai kepala negara," ucap Mardani saat dihubungi detikcom, Senin malam (9/4/2018).
Menurut Mardani, polisi maupun TNI tidak boleh dilibatkan dalam politik praktis. Seharunya, pembagian itu diberikan oleh lembaga lain di luar Polri dan TNI.
"(Pembagian) menggunakan di bawah KSP (Kepala Staf Kepresidenan) boleh. Tapi kalau Polisi dan TNI tidak boleh," kata Mardani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu (pelanggaran kampanye) KPU yang tentukan. Kalau bagi saya, Pak Presiden bagi-bagi sembako, boleh. Sertifikat (tanah) juga boleh. Tapi, lakukan dengan aturan benar, jangan lakukan dengan aparat," kata Mardani.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meluruskan, pembagian menggunakan polisi agar terlihat tertib. Baginya, tak ada aturan yang dilanggar saat polisi diberi tugas membagikan sembako oleh Presiden Jokowi.
"Polisi masa nggak boleh? Kan tertib, akhirnya tertib nggak ada korban," ujar Moeldoko di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (9/4).
(aik/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini