"Tutup dong, habis. Permanen. Riwayatmu habis, tamat riwayatmu. Kita kan nggak mau generasi muda kita dirusak," kata Kabid Industri Pariwisata Disparbud DKI Toni Bako kepada wartawan, Kamis (22/3/2018).
Toni mengatakan Grup Alexis melanggar Pasal 55 Pergub 18/2018 tentang prostitusi. Penutupan Alexis didasari laporan media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polda Metro Jaya sudah menerima surat permohonan bantuan pengamanan dari Pemprov DKI Jakarta untuk mengamankan penutupan Alexis. Sebanyak 60 personel disiagakan untuk membantu penutupan.
Namun memang hingga sore ini belum ada pergerakan dari Satpol PP DKI untuk menutup unit usaha Alexis. Ada informasi penutupan hari ini ditunda.
Baca Juga: 'Lantai Surga' di Hotel Alexis (tor/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini