Alexis akan Ditutup: dari Karaoke, Bar, hingga Restoran

Alexis akan Ditutup: dari Karaoke, Bar, hingga Restoran

Mochamad Zhacky - detikNews
Kamis, 22 Mar 2018 17:06 WIB
Hotel Alexis (Foto: dok. detikcom)
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menutup seluruh unit usaha di Hotel Alexis, Jl RE Martadinata, Ancol, Jakarta Utara. Unit usaha yang ditutup mulai dari karaoke, bar, hingga restoran.

"Ada empat. Karaoke, musik hidup, bar, dan restoran," ujar Kepala Bidang Industri dan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Toni Bako saat dihubungi Kamis (23/3/2018).

Penutupan Alexis, ditegaskan Toni, berdasarkan Pergub Pariwisata Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Alexis dinilai melakukan pelanggaran terkait prostitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Video 20detik]





"Pelanggarannya Pasal 55 Pergub 18/2018, pasal prostitusi," kata Toni.

Penutupan ini, menurutnya, menindaklanjuti laporan dari media massa. Namun belum diketahui jadwal eksekusi Hotel Alexis. Penutupan dilakukan Satpol PP.

"Kita mengusulkan, yang eksekusi Satpol PP," tegasnya.




(fdn/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads