Diduga Pencuri, TKI Ilegal Asal Garut Segera Dideportasi dari Mesir

Diduga Pencuri, TKI Ilegal Asal Garut Segera Dideportasi dari Mesir

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 06 Mar 2018 02:46 WIB
Ilustrasi bendera Mesir (Foto: Dok. Anadolu Agency)
Jakarta - TKI ilegal asal Garut, EM, diduga mencuri uang dan perhiasan oleh majikannya di Mesir, Muhammad Ehab Abdel Moneim. EM yang sempat ditahan oleh otoritas Mesir kemudian dibebaskan dan segera dideportasi.

"KBRI Kairo dibantu oleh kuasa hukum telah memberikan bantuan hukum dan pembelaan," ujar Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Kairo, Ninik Rahayu dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (5/3/2018) malam.

EM dibebaskan dari tahanan atas keputusan public persecutor dan National Security. EM bakal dipulangkan ke Indonesia pada 6 Maret 2018 meski kasusnya tetap disidangkan pada tingkat pengadilan awal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas rekomendasi keputusan public persecutor dan National Security, yang bersangkutan dibebaskan dan dideportasi ke Indonesia. Namun demikian, kasusnya akan tetap disidangkan pada tingkat pengadilan awal secara in-absentia," ujarnya.

EM disebut masuk ke Mesir pada 2 Mei 2015 dengan sponsor dari Indonesia bernama Bondan. Padahal sejak 2015 pemerintah Indonesia telah mengeluarkan moratorium larangan pengiriman TKI ke Mesir sebagai pembantu rumah tangga.

"Meskipun sudah jelas dilarang, namun masih banyak calo yang mengiming-imingi WNI untuk bekerja ke Mesir pada sektor tersebut. Ini yang pada akhirnya kerap menimbulkan permasalahan, baik terkait ijin tinggal maupun konsekuensi lain, apalagi jika yang bersangkutan mendapatkan tuduhan pencurian, seperti halnya EM," ucap Ninik. (haf/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads