"Strateginya tinjau ulang komitmen politik hukum penegakan hukum tentang pemberantasan narkotika," kata pakar pidana Prof Hibnu Nugroho kepada detikcom, Senin (26/2/2018).
Negara harus merapikan strategi dalam memberantas narkoba. Tidak hanya semangat di penangkapan, tetapi juga tidak kendor di proses hukum selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu posajudikasi yang perlu dibenahi yaitu proses eksekusi yang masih menggantung. Hingga saat ini ratusan gembong narkoba dihukum mati, tapi tak kunjung dieksekusi mati.
"Segerakan eksekusi mati yang sudah inkrah untuk memberikan efek jera," ujar Hibnu menegaskan.
Untuk membuat jalan baru pemberantasan korupsi secara simultan, Presiden tidak hanya mengimbau. Tetapi harus membuat langkah baru agar proses pemberantasan narkoba tegas dari penangkapan hingga eksekusi.
"Keluarkan Dekrit Presiden untuk percepatan pemberantasan narkotika kalau tidak mau Indonesia dikatakan sebagai pasar narkotika di Asia Tenggara," pungkas Hibnu.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan banyak kendala baik teknis dan non-teknis dalam melaksanakan eksekusi mati. Selain itu hak hukum terpidana mati harus dipenuhi sesuai aturan.
"Masalah teknis dan non-teknis dan yuridis, hak hukum. Hak hukum terpidana mati kan harus dipenuhi dulu, bisa banding, kasasi dan PK, grasi. Sekarang PK pun bisa lebih sekali, grasi tidak ada batasan waktu. Hal itu hambatan bagi kita menuntaskan penegakan hukum," terang Prasetyo di Undip, pekan lalu. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini