Ada Pasal Antikritik, Ketua MPR: Rakyat Berhak Kritik Parlemen

Ada Pasal Antikritik, Ketua MPR: Rakyat Berhak Kritik Parlemen

Mega Putra Ratya - detikNews
Selasa, 13 Feb 2018 22:35 WIB
Foto: Zulkifli Hasan bersama Abraham Samad (Dok. MPR)
Bandung - Ketua MPR Zulkifli Hasan mengakui revisi UU MD3 yang baru disahkan DPR masih menjadi perdebatan publik. Salah satunya berkenaan dengan kritik terhadap wakil rakyat.

Meski revisi UU MD3 itu sudah disahkan, pria yang akrab disapa Zulhasan tetap meminta rakyat untuk tetap berani dan tidak ragu mengkritisi parlemen.

"Walaupun revisi UU MD3 sudah disahkan, kritik dan masukan dari rakyat tetap dibutuhkan. Ini pun demi perbaikan DPR juga," ujar Zulhasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini disampaikan Zulhasan di sela sela memimpin Deklarasi Gerakan 'Kami Indonesia' di Kampus Universitas Islam Bandung (Unisba) di Bandung, Selasa (13/2/2018).

Menurut Zulhasan, anggota parlemen adalah wakil rakyat yang dipilih. Karena itu kedaulatan tertinggi justru di tangan rakyat yang memilihnya

"Rakyat memiliki hak untuk mengkritik parlemen. Karena yang paling tinggi adalah rakyat. Rakyat masih berhak mengkritik tapi tentu dengan data dan fakta yang benar demi perbaikan," ujarnya.

Salah satu pasal dalam revisi UU MD3 yang baru disahkan DPR pada Senin (12/2/2018) adalah memberi wewenang kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mempidanakan pengkritik andai dianggap merendahkan para wakil rakyat itu. Pasal kontroversial itu tertuang dalam Pasal 122 huruf k revisi UU MD3. (ega/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads