Revisi UU MD3 disahkan dalam paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Senin (12/2/2018). UU tetap disahkan meski ada dua fraksi yang walk out, yaitu PPP dan NasDem.
Salah satu pasal kontroversial adalah pasal 122 yang mengatur tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Salah satu kewenangan di huruf (k) mengizinkan MKD mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang merendahkan DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revisi UU MD3 ini dikritik sebagai bentuk antidemokrasi. Rawan kemungkinan UU ini digugat ke MK. (imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini