Di tahap perbaikan, pasangan ini menyerahkan jumlah dukungan 58 ribu dukungan. Namun, usai diverifikasi administrasi oleh KPU, yang memenuhi syarat hanya sampai 23.213.
Dari 23.213 dukungan itu, KPU lalu melakukan verifikasi faktual pada 5 Februari 2018. Di verifikasi faktual ini, KPU meminta tim sukses mengumpulkan pendukung untuk diverifikasi. Sayangnya, sampai waktu yang telah ditentukan tim sukses dan pendukung yang menyerahkan KTP tak juga datang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada syarat pencalonan yang tidak terpenuhi. Nanti penetapannya tanggal 12 Februari," kata Komisioner KPU Kota Serang Fierly Mabruri kepada wartawan usai pleno hasil verifikasi perbaikan dukungan, Banten, Jumat (9/2/2018).
Pihak KPU mempersilahkan pasangan perseorangan Agus Irawan dan Samsul Bahri menggunakan hak hukumnya. Termasuk menyatakan keberatan atau gugatan kepada pihak Panwaslu.
Sementara itu, Agus Irawan sendiri mengaku keberatan dengan hasil pleno yang dilakukan KPU. Ia berjanji akan melakukan upaya hukum termasuk ke pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia mengaku kecewa atas verifikasi yang dilakukan oleh pihak KPU.
"Saya minta bapak harus tinjau kembali. Saya bukan mencari masalah. Saya ingin membenahi Kota Serang bukan merampok Kota Serang," katanya. (bri/asp)