"Pengacara Novel dan Dahnil ini menyebut 'saksi kok beda dengan yang saya punya'," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (19/1/2018).
Polisi juga ingin mengklarifikasi beberapa pernyataan Dahnil lainnya berkaitan dengan pengusutan kasus teror terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Salah satunya pernyataan soal 'mata elang'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia sampaikan ada 'mata elang' juga di situ (acara televisi). Makanya, kami akan tanyakan, mata elang mana yang dimaksud," ungkapnya.
Dahnil berbicara seolah banyak mengetahui siapa pelakunya. Dengan dipanggilnya Dahnil sebagai saksi diharapkan bisa membantu pengungkapan kasus tersebut. "Makanya kami panggil supaya memberikan keterangan biar membantu kita dalam mengungkap," sambungnya.
Rencananya, Dahnil dipanggil penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa pada Senin, 22 Januari 2018.
Pemanggilan Dahnil itu berkaitan dengan dirinya sebagai narasumber di program Metro Realitas bertajuk 'Benang Kusut Kasus Novel', yang ditayangkan stasiun televisi swasta Metro TV pada 8 Januari 2018. (mei/aan)