"Prinsipnya, KPU kan harus melaksanakan putusan MK. Perintah MK itu memerintahkan KPU melakukan verifikasi kepada semua partai, baik partai lama maupun partai baru, kan begitu intinya," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018).
Pramono mengatakan KPU akan menyusun prosedur baru dan mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait proses verifikasi. Perubahan ini disebut dapat memenuhi persamaan bagi partai lama dan baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono mengatakan, berdasarkan tafsiran KPU mengenai tahap verifikasi dalam Pasal 174 dan 178 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, nantinya KPU akan melakukan verifikasi dengan dua metode. Yaitu memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen serta memeriksa kebenaran dokumen dengan fakta di lapangan.
"Verifikasi itu oleh KPU didefinisikan menjadi dua hal, verifikasi dilakukan dengan dua metode memeriksa keabsahan dan kelengkapan dokumen. Kedua, memeriksa kebenaran dokumen dan mencocokkan dengan kebenaran fakta di lapangan," kata Pramono.
Pramono juga menjelaskan berakhirnya tahapan pemilu dengan penetapan partai politik peserta pemilu tetap pada 17 Februari 2019. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Tanggal 17 Februari itu juga tetap akan kita penuhi," kata Pramono.
Senada dengan Pramono, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan KPU akan memverifikasi parpol di tiga tingkatan. Namun, menurut Wahyu, KPU masih membahas teknis yang akan digunakan dalam verifikasi.
"Jadi verifikasi yang kita lakukan di tiga tingkat, di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Tentu saja verifikasi keanggotaan di kabupaten/kota," kata Wahyu.
"Kami juga sedang membahas penyesuaian PKPU, jadi secara teknis kita belum dapat memberi tahu terkait dengan teknis-teknis verifikasi (teknisnya) akan kita bahas dalam rapat pleno kita malam ini," sambung Wahyu. (idh/idh)