2 Kali ke AS Tanpa Izin, Bupati Talaud Sri Wahyuni Dinonaktifkan

2 Kali ke AS Tanpa Izin, Bupati Talaud Sri Wahyuni Dinonaktifkan

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 12 Jan 2018 18:03 WIB
Bupati Talaud Sri Wahyuni Manalip (Instagram Sri Wahyuni Manalip)
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menonaktifkan Bupati Talaud Sri Wahyuni Manalip selama 3 bulan. Bupati Sri dinonaktifkan karena dua kali pergi ke Amerika Serikat (AS) dalam waktu sebulan.

Keputusan ini diambil setelah tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengecek laporan soal pergi tanpa izin tersebut. Sri juga telah mengakui hal itu.

"Atas laporan daerah, bupati tersebut sebulan 2 kali pergi ke Amerika tanpa izin. Tim Kemendagri datang dan cek ke Pemda Sulut dan Kabupaten Talaud. Bupati mengakui tanpa izin," kata Tjahjo saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjahjo mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tjahjo mengaku sudah menandatangani surat keputusan tersebut.

"Sesuai UU 23 kemudian diberhentikan selama 3 bulan nonaktif. Keputusan sudah saya tanda tangani," ungkapnya. (jbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads