Buru Honggo Tersangka Kasus Kondensat, Bareskrim Kirim Red Notice

Buru Honggo Tersangka Kasus Kondensat, Bareskrim Kirim Red Notice

Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 11 Jan 2018 13:40 WIB
Kaareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Tim penyidik Bareskrim Polri masih mencari tersangka kasus dugaan korupsi kondensat, Honggo Wendratmo. Polri sudah mengirimkan red notice untuk meminta bantuan Interpol menangkap tersangka yang berada di luar negeri.

"Honggo masih dalam pencarian, ini kita sedang upayakan (pencarian). Kita sudah kirim red noticenya," ujar Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).

Belum ditemukannya Honggo, eks Dirut PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) ini membuat pelimpahan tahap 2 yakni barang bukti dan tersangka ditunda. Bareskrim ingin pelimpahan tahap 2 sekaligus dilakukan terhadap tiga orang tersangka kasus kondensat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari JPU menghendaki ada tiga tersangka, baru ada dua tersangka yang sudah siap," katanya.

Dalam perkara dugaan korupsi kondensat, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi FInansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono serta Honggo.

Penyidik menduga PT TPPI menajdi mitra penjualan kondensat BP Migas tanpa dipayungi kontrak. Setelah satu tahun jual beli berjalan, BP MIgas menunggu kesiapan Kejagung dalam pelimpahan tahap 2. (fdn/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads