"Honggo masih dalam pencarian, ini kita sedang upayakan (pencarian). Kita sudah kirim red noticenya," ujar Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).
Belum ditemukannya Honggo, eks Dirut PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) ini membuat pelimpahan tahap 2 yakni barang bukti dan tersangka ditunda. Bareskrim ingin pelimpahan tahap 2 sekaligus dilakukan terhadap tiga orang tersangka kasus kondensat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara dugaan korupsi kondensat, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi FInansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono serta Honggo.
Penyidik menduga PT TPPI menajdi mitra penjualan kondensat BP Migas tanpa dipayungi kontrak. Setelah satu tahun jual beli berjalan, BP MIgas menunggu kesiapan Kejagung dalam pelimpahan tahap 2. (fdn/fdn)