"Dengan adanya pencabutan tersebut langsung saya harapkan dari Pemprov juga mengganti dengan ganjil-genap, jadi tidak ada kekosongan, jadi tidak serta merta dibebaskan langsung lewat Thamrin," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra kepada wartawan usai mengikuti Forum Grup Discusion (FGD) di Hotel Red Top, Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).
Halim akan membahas usualannya ini dalam rapat koordinasi di Balai Kota siang ini. Halim berharap, usulannya ini dapat diterima Gubernur DKI Jakarta Anies Bawsedan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Halim mengatakan, terkait aturan ganjil-genap untuk motor ini hanya akan diterapkan di kawasan Thamrin saja sebagai solusi alternatif pengganti Pergub yang sudah dibatalkan MA. Dengan adanya pembatasan ganjil-genap ini, diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan kecelakaan yang ditimbulkan akibat dibebaskannya kembali ke jalur Thamrin ini.
"Sehingga kami harapkan agar Pemprov DKI membuat Pergub baru untuk mengganti Pergub larangan motor, dengan Pergub ganjil-genap untuk motor ini," tutur Halim. (mei/tor)