Usul Pergub Ganjil-Genap Motor di DKI, Polisi: Mudah-mudahan Didengar

Usul Pergub Ganjil-Genap Motor di DKI, Polisi: Mudah-mudahan Didengar

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 10 Jan 2018 14:02 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya memandang pembatasan motor diperlukan demi keselamatan. Polisi mengusulkan solusi alternatif untuk membatasi motor di kawasan Thamrin-Monas untuk mengganti Pergub larangan motor yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Dengan adanya pencabutan tersebut langsung saya harapkan dari Pemprov juga mengganti dengan ganjil-genap, jadi tidak ada kekosongan, jadi tidak serta merta dibebaskan langsung lewat Thamrin," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra kepada wartawan usai mengikuti Forum Grup Discusion (FGD) di Hotel Red Top, Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).


Halim akan membahas usualannya ini dalam rapat koordinasi di Balai Kota siang ini. Halim berharap, usulannya ini dapat diterima Gubernur DKI Jakarta Anies Bawsedan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mudah-mudahan didengar," imbuh Halim.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra.Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra. Foto: Kanavino Ahmad Rizqo-detikcom

Halim mengatakan, terkait aturan ganjil-genap untuk motor ini hanya akan diterapkan di kawasan Thamrin saja sebagai solusi alternatif pengganti Pergub yang sudah dibatalkan MA. Dengan adanya pembatasan ganjil-genap ini, diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan kecelakaan yang ditimbulkan akibat dibebaskannya kembali ke jalur Thamrin ini.

"Sehingga kami harapkan agar Pemprov DKI membuat Pergub baru untuk mengganti Pergub larangan motor, dengan Pergub ganjil-genap untuk motor ini," tutur Halim. (mei/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads