"Syaratnya yaitu B-KWK Parpol, tentang surat pencalonan, B.1-KWK Parpol, tentang keputusan DPP partai politik tentang persetujuan paslon, B.2-KWK Parpol tentang surat pernyataan kesepakatan parpol dalam pencalonan, B.3-KWK Parpol tentang surat pernyataan kesepakatan antara parpol dengan paslon," ujar Ilham dalam rapat koordinasi persiapan pendaftaran pemilihan tahun 2018 di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).
Ilham mengatakan parpol harus memperhatikan setiap dokumen, terutama dokumen B.2 dan B.3. Kedua dokumen ini memiliki isi yang berbeda dan wajib diisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dokumen B.2-KWK Parpol merupakan surat pernyataan kesepakatan parpol dalam pencalonan. Dokumen itu berisikan kesepakatan untuk mengusulkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur/bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota, serta tidak akan menarik pasangan calon yang telah diusung.
Sedangkan dokumen B.3-KWK Parpol adalah surat pernyataan kesepakatan antara parpol dan paslon. Berisi kesepakatan untuk mengikuti proses pemilihan sesuai dengan UU dan peraturan komisi pemilihan umum.
Ilham mengatakan seluruh dokumen persyaratan wajib ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen partai. Namun bila ketua dan sekjen berhalangan tetap, dapat diwakilkan sesuai dengan mekanisme AD/ART partai.
"Jadi dia bisa diganti dengan mekanisme pergantian yang ada di AD/ART partai masing-masing. Misalnya kalau sekjen berhalangan tetap, diganti oleh wasekjen, kenapa sekjen berhalangan tetap, harus diatur dalam AD/ART mereka," ujar Ilham.
Pendaftaran calon akan dibuka pada 8-10 Januari 2018 hingga pukul 24.00 WIB. Pendaftaran dilakukan di tiap provinsi dan kabupaten/kota.
Syarat ini sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota. Formulir dokumen pendaftaran ini juga dapat diambil pada lampiran PKPU Nomor 3 Tahun 2017. (idh/idh)











































