Menurut Dicky, kasus pengrusakan terhadap dua mobil yang dilakukan oleh kelompok pengendara pengantar jenazah tersebut merupakan sebuah tindakan kriminal yang dapat dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Kalau dilihat dari undang-undang itu salah, tidak boleh melanggar lalu lintas dan merusak. Mereka tetap harus taat aturan. Maka dari itu, ke depannya, para pengatar jenazah minta dikawal oleh polisi jangan dikawal oleh pengendara motor," kata Kombes Dicky Sondani saat dihubungi oleh detikcom, pada Minggu (10/12/2017) Sore.
Dicky mengaku kasus ini telah mendapat perhatian khusus dari jajaran pihak Polda Sulsel, serta Pemerintah Daerah setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pelanggaran arus lalu lintas oleh pengendara diketahui dapat dilakukan, jika dalam keadaan darurat atau mendapat kesimpulan tersendiri dari aparat polisi, untuk melakukannya.
"Kecuali darurat, seperti misalnya kecelakaan lalu lintas yang besar atau bencana alam, yang sifatnya emergency. Untuk melawan arus itu diskresi dari aparat, jika memang dianggap perlu," kata Kombes Dicky.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Makassar menyangkan adanya aksi pengrusakan mobil tersebut. Humas Disub Kota Makassar, Aziz Zila menilai harusnya kasus itu tak terjadi lagi bila semua mentaati aturan lalu lintas.
Meski dalam keadaan darurat, pengantar jenazah tak perlu ugal-ugalan dalam berkendara, apalagi melawan arus lalu lintas.
"Kami dari Dishub menyanyangkan adanya kasus ini, harusnya tak terjadi jika mereka paham pada aturan lalu lintas," kata Aziz.
Aziz menambahkan, jalan yang di lalui rombongan pengantar jenasah merupakan jalan provinsi, milik fasilitas umum.
"Ini jalan provinsi ya, fasilitas umum, harusnya jika mengantar jenasah tak ugal ugalan," tegasnya.
Aziz meminta masyarakat Makassar, agar taat terhadap aturan berlalu lintas. Iapun mengigatkan masyarakat jika dalam kondisi darutat harus meminta pengawalan (patwal) khusus agar kejadian ini tak terulang. (asp/asp)











































