Chandra menjelaskan sejarah korupsi di Indonesia saat menghadiri diskusi buku 'Korupsi dalam Silang Sejarah Indonesia'. Dia mengatakan korupsi yang terjadi pada saat itu masih berupa barter.
"Ini adalah pendapat dari seorang sarjana hukum yang coba menafsirkan sejarah. Tahun '45 ada korupsi nggak di Indonesia? Kalau ada bentuknya apa? Apa yang terjadi di tahun '45-'49? Yang terjadi adalah barter," katanya di Cemara 6 Galer, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (8/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap daerah melakukan ini, bahkan institusi pemerintah dan tentara melakukan. Karena tidak ada APBN. Siapa yang biayain panglima? Nggak ada," ujarnya.
Mantan Komisioner KPK Chandra M Hamzah memaparkan kasus korupsi yang terjadi pada 1945. (Indra Komara/detikcom) |
Kemudian Chandra bercerita ketika Jenderal Besar AH Nasution mengetahui tindakan penyelundupan tersebut. Dari penuturannya, Nasution pada saat itu hanya bisa membiarkan pola korupsi itu terjadi. Dari praktik penyelundupan itu, kata Chandra, para panglima mengambil keuntungan pribadi.
"Jadi sebagian masuk demi perang dan demi yang lain dan kemudian sebagian diambil untuk kepentingan pribadi dan ini kebiasaan ini berjalan terus. Ini yang kemudian KASAD Jenderal Nasution melakukan penindakan memecat atau memeriksa orang yang mengambil dari proses barter. Tapi barternya nggak dilarang," jelasnya.
Disebutkan juga, Nasution pada saat itu mengeluarkan 3 peraturan. Salah satunya yakni penjelasan penguasaan militer No 11 Tahun '57. Pada 1957, Chandra memaparkan terkait adanya nasionalisasi di mana ada pembatasan lalu lintas devisa untuk mengeluarkan uang ke negara pemilik asal perusahaan.
"Disebutkan beberapa orang yang tidak bermoral mengoper perusahaan asing di dalam forum kontrak ditentukan bahwa selama masa peralihan. Nah disebutkan di sini, perbuatan memberikan izin transfer adalah melawan hukum," jelas Chandra.
"Kemudian sebab apabila keputusan itu dioper oleh negara maka akan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat dari pada diberikan pada kawan separtai yang untuk pengoperan itu sama sekali tidak bermoral," lanjutnya.
Chandra menjelaskan bahwa pada saat itu Nasution mengatakan secara yuridis partai telah melakukan suatu tindakan korupsi. "Itu tahun 57. Praktek yang terjadi saat itu yang kemudian dicegah Nasution," katanya.
Sementara itu, Adnan Topan Husodo Koordinator ICW mengatakan, Indonesia terjebak pada kesalahan yang sama dalam penanganan kasus korupsi. Kata dia, pendekatan dalam melawan korupsi sejak orde lama sampai reformasi tidak berubah.
"Alih-alih diberantas justru makin merajalela," ucapnya.
Dalam diskusi buku ini ada juga sejarawan asal Inggris sejarawan Peter Carey dan mantan wartawan Suhardiyoto Haryadi. (nvl/nvl)












































Mantan Komisioner KPK Chandra M Hamzah memaparkan kasus korupsi yang terjadi pada 1945. (Indra Komara/detikcom)