Video pembakaran sepeda motor polisi terjadi di depan kampus Universitas Muhmadiyah Makassar tahun 2016. Namun oleh Iwan diupload lagi dengan caption 'Akibat Operasi Zabra' pada November 2017.
"Kami amankan lantaran membuat postingan palsu, provokasi, termasuk membuat kegaduhan di media sosial," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Muktiono dalam jumpa pers di kantornya, Minggu (26/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernah dipersulit sama polisi pada saat operasi lalu lintas, makanya saya unggah video," kata Iwan.
Kepolisian Polda Sulawesi Selatan sendiri telah mengamankan 1 buah laptop, handpone dan akun Facebook.
Kini pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengam ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini