"Belum ada tuh (laporan penggeledahan MKD), belum ada permintaan izin dan kalau menurut UU MD3 ya harus ada izin dari MKD dan didampingi MKD," ujar Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Jika KPK tetap menggeledah ruangan Setya Novanto tanpa izin MKD. Maka MKD akan memberi warning.
"Ya kita nanti warning saja kan sesuai undang-undang harus begitu, nggak bisa. Tapi yang sudah-sudah biasanya kan KPK kalau mau melakukan itu pasti koordinasi dengan kita," kata Dasco.
Baca juga: Foto-foto Setya Novanto Ditahan KPK |
Sebelumnya Setya Novanto telah menjalani pemeriksaan awal sebagai tersangka. Ketua DPR itu kini disebut lebih kooperatif.
"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, SN (Setya Novanto) telah bersedia menandatangani berita acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan. Pertanyaan yang diajukan pun direspons dengan wajar," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dimintai konfirmasi, Senin (20/11). (lkw/tor)











































