Catatan NU soal Rencana Anies Cabut Larangan Kegiatan Agama di Monas

Catatan NU soal Rencana Anies Cabut Larangan Kegiatan Agama di Monas

Hary Lukita Wardani - detikNews
Senin, 13 Nov 2017 17:23 WIB
Said Aqil Siroj (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana mengubah peraturan gubernur (pergub) yang mengatur larangan kegiatan keagamaan di lapangan Monas. Ketua Umum PBNU KH Saiq Aqil Siroj mengatakan setuju asalkan tidak dipergunakan sebagai alat politik.

"Kalau niatnya betul-betul untuk agama, saya dukung. Tapi kalau punya background atau target politik, itu yang saya tentang. Agama jangan dijadikan alat politik," ujar Said di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).

Said menjelaskan, apa pun kegiatan agamanya, jika memiliki tujuan politik, itu tidak boleh. Tapi, kalau acara seperti Maulid Nabi dan doa bersama, ia tidak berkeberatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya pokoknya tujuannya politiklah (tidak setuju, red). Tapi kalau betul-betul agama, mau di Monas atau Senayan, Maulid Nabi, doa bersama, itu bagus sekali. Acara agama yang lain," kata dia.

"Tapi kalau ada media politik atau kepentingan sesaat, kepentingan jangka pendek, saya menolak. Agama untuk kepentingan politik menghina agama sendiri, menghina kemuliaan agama itu sendiri," sambung dia.

Kecuali sebaliknya, misalnya, politik untuk agama itu masih diperbolehkan. Sama seperti bisnis untuk agama.

"Kalau sebaliknya, boleh politik untuk agama. Agama untuk politik nggak benar. Bisnis untuk agama, jangan agama untuk bisnis," ungkap Said.

Aturan tentang kegiatan keagamaan di Monas tersebut adalah Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Monas) dan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Bentuk Baliho, Umbul-umbul, dan Spanduk di Jakarta. (lkw/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads