"Kita berikan saran tidak hadir karena KPK tidak punya wewenang untuk memanggil," kata Fredrich di kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Jakarta Barat, Minggu (12/11/2017).
Penyidik KPK memang menjadwalkan pemanggilan Novanto pada Senin (13/11) besok. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (Direktur Utama PT Quadra Solution).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu adalah UUD 1945. Tolong satu hal dicatat. UUD 1945 Pasal 20A, itu bilang anggota dewan memiliki hak untuk bicara, hak untuk bertanya, untuk mengawasi, dan punya imunitas. Tolong, kita semua mengerti bahasa Indonesia. Pasti tahu imunitas itu apa," kata Fredrich.
"Justru yang sekarang saya tanyakan, KPK tidak taat dan tidak patuh sama hukum. Terutama dia melakukan pembangkangan terhadap UUD. Mereka inkostitusional," ujar Fredrich menambahkan.
Untuk tersangka yang sama, Novanto sebelumnya pernah dipanggil pada 30 Oktober dan 6 November. Namun, Novanto selalu absen dengan mengirimkan surat ke KPK sebagai alasannya. (dhn/dhn)