Mobil yang Terobos Hadangan 10 Polisi Sewaan dan Pelatnya Mati

Mobil yang Terobos Hadangan 10 Polisi Sewaan dan Pelatnya Mati

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 03 Nov 2017 10:47 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan (kanan) merilis kasus pemobil yang menerobos hadangan polisi. (Arief/detikcom)
Jakarta - Mobil Daihatsu Xenia yang digunakan Untung (39) untuk menerobos hadangan 10 polisi merupakan mobil sewaan. Dia menyewa mobil itu Rp 5,2 juta per bulan dari seseorang bernama Sugeno.

"Dia sudah diperingatkan oleh yang punya mobil bahwa pelat nomor sudah habis," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang, Jalan Daan Mogot, Tangerang, Jumat (3/11/2017).

Cek Video 20Detik: Pengendara Mobil Nekat Terobos Hadangan Petugas GabunganSetelah menangkap Untung di rumahnya di Cipondoh, Kota Tangerang, polisi lalu melakukan cek urine. Hasilnya, Untung bukan pemakai narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke RS untuk dicek Urine. Hasilnya negatif," kata Harry.

Untung terancam pidana kurungan maksimal empat bulan penjara karena melawan petugas. Selain itu, dia harus membayar denda karena surat kendaraan tidak lengkap.

"Pelaku dijerat Pasal 216 KUHP karena tidak menuruti perintah petugas Polri. Kemudian juncto UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena tidak membawa SIM dan STNK, dengan denda sebesar satu juta rupiah," kata Harry.

Sebelumnya, Untung menerobos hadangan petugas saat digelar Operasi Zebra Jaya 2017. Aksinya itu menjadi viral di media sosial dan aplikasi pesan. (aik/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads