"Dia sudah diperingatkan oleh yang punya mobil bahwa pelat nomor sudah habis," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang, Jalan Daan Mogot, Tangerang, Jumat (3/11/2017).
Cek Video 20Detik: Pengendara Mobil Nekat Terobos Hadangan Petugas GabunganSetelah menangkap Untung di rumahnya di Cipondoh, Kota Tangerang, polisi lalu melakukan cek urine. Hasilnya, Untung bukan pemakai narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untung terancam pidana kurungan maksimal empat bulan penjara karena melawan petugas. Selain itu, dia harus membayar denda karena surat kendaraan tidak lengkap.
"Pelaku dijerat Pasal 216 KUHP karena tidak menuruti perintah petugas Polri. Kemudian juncto UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena tidak membawa SIM dan STNK, dengan denda sebesar satu juta rupiah," kata Harry.
Sebelumnya, Untung menerobos hadangan petugas saat digelar Operasi Zebra Jaya 2017. Aksinya itu menjadi viral di media sosial dan aplikasi pesan. (aik/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini