"Kronologisnya, Menteri LHK (yang lebih) dulu cabut soal sanksi dari dua pengembang itu, baru saya cabut peraturannya Pak RR (Rizal Ramli) yang morotarium itu," kata Luhut di kantornya di gedung BPPT, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017).
Baca juga: Soal Reklamasi, Soni: Bila Pusat ke Utara, Pemda Tak Bisa Oposisi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa dicabut? Semua komplain oleh kita sudah dipenuhi oleh pengembang. Sama Bu Siti (MenKLHK) kasih approval, dan mencabut semua keluhan karena sudah semua mereka (pengembang) penuhi," sambung Luhut.
Luhut mengaku tak mempersoalkan bila ada rencana mengubah peruntukan reklamasi. Asalkan perubahan itu sesuai dengan aturan.
"Kalau peraturannya demikian ya saya ikut aja. Asalkan mereka sudah sesuai sama aturan. Mereka mau batalin, tapi ada aturannya ya sudah terserah. Saya kan sebagai menko, ada batasannya. Gubernur juga ada batasannya," sambungnya.
Soal reklamasi, Kementerian Dalam Negeri meminta kebijakan Gubernur-Wagub DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno selaras dengan pemerintah pusat. Tidak boleh ada pertentangan antara pemda dan pemerintah pusat, termasuk soal reklamasi.
"Daerah bagian integral pemerintah pusat, tidak bisa dipisahkan dengan nasional. Prinsip pemerintahan itu bahwa tidak boleh bertentangan dengan kebijakan nasional. Jadi, kalau pemerintah ke utara, daerah tidak bisa ke selatan. Pemerintah daerah tidak bisa macam-macam, oposisi," ujar Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono (Soni).
(fdn/nvl)











































