"Moratorium dari Pak Menko Maritim alhamdulillah sudah ditandatangani. Sudah dicabut tanggal 5 Oktober malam. Intinya itu mencabut. Kan yang lalu Pak Menko Maritim sudah pernah mengeluarkan surat (moratorium) ya. Nah itu dicabut," ujar Tuty di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (6/10/2017).
Tuty menambahkan pencabutan tersebut untuk 17 pulau di Teluk Jakarta. "Untuk semua, untuk 17 pulau," tambah Tuty.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencabutan moratorium itu dikeluarkan Menteri Koordinator Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut B Panjaitan melalui Surat Menko Maritim Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 tentang pencabutan penghentian sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Dengan ini diberitahukan bahwa penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (sebagaimana dalam surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor: 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 April 2016) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," demikian petikan surat tersebut. (ams/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini