"Kami belum mengetahui dan belum menyimpulkan sampai sejauh itu (isu pelemahan). Tapi saya kira publik tentu bisa melihat dan memahami dengan mudah terkait dengan ketika tiba-tiba ada pelaporan-pelaporan yang mungkin saja tidak logis substansinya, tapi itu kemudian dilaporkan dengan tujuan-tujuan yang belum kita ketahui," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).
Bareskrim sendiri belum memproses laporan itu karena dianggap masih 'prematur'. Pasalnya, dalam laporan itu, Madun tidak menyertakan bukti pendukung, melainkan hanya berdasarkan keterangan-keterangan yang disebutkan berasal dari pemenang lelang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Madun rupanya pernah berurusan dengan hukum terkait KPK. Bukan dalam perkara rasuah, Madun justru dipidana atas kasus penipuan sebagai 'KPK gadungan'.
"Yang pasti apa pun informasinya, kami tetap akan bekerja semaksimal mungkin. Dan saya kira pimpinan juga menyadari bahwa ketika kita sedang menangani kasus-kasus yang besar, misalnya, atau dalam kondisi-kondisi tertentu, hal-hal yang seperti ini bukan tidak mungkin akan terjadi," terang Febri.
"Jadi sejak awal KPK sebenarnya punya sejarah panjang hal-hal yang seperti itu. Jadi kami akan tetap fokus pada pelaksanaan tugas utama yang diberikan kepada KPK," pungkasnya. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini