"Fakta-fakta yang di persidangan tidak dilakukan untuk yang meringankan saya. Tidak berdasarkan pada kebenaran dan keadilan, ini bener-benar zalim dan biadab jaksa," ucap Buni Yani usai persidangan yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jabar, Selasa (3/10/2017).
Baca juga: Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara |
Baca juga: Dituntut 2 Tahun Penjara, Buni Yani: Berat |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada azas dalam hukum itu, veritas e justicia itu bahasa latinnya. Veritas artinya kebenaran dan justicia artinya keadilan. Yang dilakukan oleh jaksa tadi, dua-duanya itu tidak dilakukan untuk mencari kebenaran, tidak mencari keadilan," kata Buni.
"Kalau jaksa menuduh saya, maka beban membuktikan ada di pihak jaksa. Jaksa yang wajib melakukan pembuktian. Sekarang ini yang terjadi, sama jaksa saya dituduh memotong dan malah diminta membuktikan, kan stupid, belajar dari mana," sambung Buni.
Selain itu, Buni Yani juga mempersoalkan terkait Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang diterapkan kepadanya. Sebab, jaksa belum bisa membuktikan pemotongan video yang dilakukan olehnya.
"Saya tidak belajar hukum tapi ada azas di dalam hukum itu, disebut the burden of proof, kalau saadara menuduh saya melakukan sesuatu maka beban untuk membuktikan itu ada di pihak anda," ujar Buni.
SedangkanBuniYani,AldwinRahadian menyebut tuntutan 2 tahun yang dialamatkan kepadaBuniYani mengandung unsur politis. Ia menuding persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) tersebut terlalu dipaksakan."Untuk kasus Pak Buni ini memang luar biasa muatan politisnya. Ahok berapa tahun? Dua tahun," ucap Aldwin (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini