"Tim 11 sudah pasti perannya. Karena kita lihat di sini sebagai ketuanya dan pendukung, KHR (Khairudin) kita tetapkan menjadi salah satu penerima gratifikasi juga," ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).
Tim 11 diduga memiliki peran dalam pengaturan proyek di wilayah Kukar. Basaria menyebut terbuka kemungkinan pengembangan kasus nantinya. Sebab, dalam pasal gratifikasi yang dikenakan, ada dugaan pelanggaran dilakukan bersama orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Rita terjerat pasal berlapis, yakni soal suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP. Uang itu disebut diterima pada Juli dan Agustus 2010 untuk pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP (Sawit Golden Prima).
Sementara itu, dalam dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) diduga menerima uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini