Terbukti Korupsi P2KTrans, Charles Mesang Divonis 4 Tahun Bui

Terbukti Korupsi P2KTrans, Charles Mesang Divonis 4 Tahun Bui

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 07 Sep 2017 14:21 WIB
Charles Jones Mesang (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Eks anggota DPR dari Fraksi Golkar, Charles Jones Mesang, divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Hakim menyatakan Charles terbukti menerima duit korupsi dari Jamaluddien Malik melalui Achmad Said Hudri.

"Menyatakan terdakwa Charles Jones Mesang terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan korupsi," ujar ketua majelis hakim Handoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017).

Majelis hakim menyatakan Charles telah menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota Komisi IX dan Banggar DPR untuk meloloskan permintaan Ditjen P2KTrans Kemenakertrans untuk menambah anggaran dana optimalisasi tahun anggaran 2014. Hakim juga menyebut Charles menerima duit suap Rp 9,75 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa terdakwa menerima uang Rp 9,75 miliar. Perbuatan terdakwa selaku anggota Komisi IX dan Banggar menerima uang fee dari Jamaluddien Malik melalui Achmad Said Hudri Rp 9,75 miliar yang mana uang tersebut terkait Ditjen PK2Trans, padahal terdakwa seharusnya mengetahui patut menduga terkait jabatannya," kata hakim.

Hakim menyebut Charles terbukti meminta fee 6,5 persen kepada Achmad Said Hudri untuk meloloskan permintaan tambahan dana optimalisasi tahun anggaran 2014 sebesar Rp 175 miliar. Hakim menyebut, untuk memenuhi fee terdakwa itu, Achmad Said Hudri meminta fee 9 persen dari tiap kepala dinas kabupaten/kota/provinsi calon penerima tambahan bantuan tahun anggaran 2014.

Hakim menyebut hal yang memberatkan Charles ialah tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Meski begitu, majelis hakim juga mempertimbangkan peran Charles sebagai justice collaborator, dan mengembalikan uang korupsi Rp 8,564 miliar.

"Pertama saat penuntutan 6 Juli sebesar Rp 1 miliar, kedua saat proses persidangan 25 Juli 2017 Rp 5 miliar, 26 Juli 2017 sejumlah Rp 1 miliar, 31 Juli Rp 1,314 miliar, dan 19 Agustus Rp 250 juta," kata Haryono

Charles Mesang terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads