"Kan kita sudah ngomong, politik penegakkan hukumnya harus kita revisi, arus utama konstitusi kita kan sudah jelas, yaitu konstitusi dasar kita bahwa penegakkan hukum itu ada di tangan Kepolisian dan Kejakasaan," ujar Anggota Pansus Hak Angket KPK Mukhamad Misbakhun di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Misbakhun menjelaskan, munculnya usulan rekomendasi tersebut melihat banyaknya temuan penyimpangan yang dilakukan KPK. Namun, hal tersebut masih berupa usulan rekomendasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fungsi penuntutan yang dilakukan KPK diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 30/2002 yang berbunyi:
Pasal 6
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
a. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
b. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
d. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
e. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Misbakhun mengatakan, KPK tetap memiliki tugas supervisi dalam pencegahan. "Ya salah satunya adalah mengenai kewenangan itu akan kita alihkan kepada arus konstitusi kita yaitu penegak hukum kepolisian dan kejaksaan," tutupnya. (lkw/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini