Diancam Pasal Tipikor, DPR akan Polisikan Ketua KPK

Diancam Pasal Tipikor, DPR akan Polisikan Ketua KPK

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 04 Sep 2017 19:30 WIB
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani (Foto: Gibran/detikcom)
Jakarta - Ancaman Ketua KPK Agus Rahardjo untuk menerapkan pasal merintangi kerja KPK terhadap Pansus Hak Angket di DPR berbuntut panjang. Komisi III DPR sebagai mitra KPK berencana membawa ucapan Agus ke ranah hukum.

"Tentu akan kita persoalkan," ujar anggota Komisi III DPR Arsul Sani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Arsul mengatakan internal Komisi III serius menyikapi ucapan Agus. Rencana melaporkan Agus tak main-main.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di internal kemudian berkembang diskusi, membangun wacana melaporkan KPK juga," terang Arsul.

Komisi III berencana melaporkan Agus ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri. "Kalau tindak pidana umum ke Polri lah," ucap Arsul.

[Gambas:Video 20detik]

Sebelumnya, Agus masih menunggu putusan MK soal keabsahan objek Pansus Hak Angket KPK. Agus mengatakan, pihaknya bisa menerapkan Pasal UU Tipikor ke Pansus Angket.

"Kemudian kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice (merintangi penyidikan) kan bisa kita terapkan. Karena kita sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat," ujar Agus di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Kamis (31/8). (gbr/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads