MK: Tak Ada Konsultasi Pemerintah Soal Perppu Ormas

MK: Tak Ada Konsultasi Pemerintah Soal Perppu Ormas

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 28 Jul 2017 16:19 WIB
MK: Tak Ada Konsultasi Pemerintah Soal Perppu Ormas
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pihaknya tidak pernah dimintai konsultasi pra kelahiran Perppu 2/2017 tentang Ormas. Hal itu membantah keterangan Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang menyatakan sebaliknya.

"Pemerintah sama sekali tidak pernah berkonsultasi dengan MK soal perppu itu. Kami tidak bisa memberikan pendapat hukum karena semua yang berpotensi menjadi perkara di MK tidak bisa dikonsultasikan dengan kami," kata Arief saat dihubungi detikcom, Jumat (28/7/2017).

Dalam hubungan ketatanegaraan, konsultasi yang dimaksud Pramono tabu, bahkan dilarang UU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau MK sudah berpendapat di situ, berarti nanti bagaimana putusannya, kan tidak bisa. Hal seperti itu juga dilarang oleh undang-undang," ujar Arief.

Terkait pihak yang keberatan dengan Perppu Ormas, Arief siap menerima gugatan mereka. MK akan mengadili sesuai kaidah hukum yang berlaku.


"Silakan saja jika mau ajukan. Seluruh warga negara boleh ajukan perkara. Prinsipnya MK menanti perkara yang masuk ke sini," kata Arief.

Sebagaimana diketahui, Pramono juga mengatakan pemerintah telah berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengeluarkan kebijakan tersebut.

"Hak konstitusi bisa dilakukan oleh siapa pun. Tetapi pemerintah meyakini langkah-langkah yang diambil dengan cukup hati-hati, cermat, karena melibatkan seluruh stakeholder. Kami juga tentunya melakukan konsultasi dengan MK," kata Pramono beberapa waktu lalu. (asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads