"Pemerintah sama sekali tidak pernah berkonsultasi dengan MK soal perppu itu. Kami tidak bisa memberikan pendapat hukum karena semua yang berpotensi menjadi perkara di MK tidak bisa dikonsultasikan dengan kami," kata Arief saat dihubungi detikcom, Jumat (28/7/2017).
Dalam hubungan ketatanegaraan, konsultasi yang dimaksud Pramono tabu, bahkan dilarang UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pihak yang keberatan dengan Perppu Ormas, Arief siap menerima gugatan mereka. MK akan mengadili sesuai kaidah hukum yang berlaku.
"Silakan saja jika mau ajukan. Seluruh warga negara boleh ajukan perkara. Prinsipnya MK menanti perkara yang masuk ke sini," kata Arief.
Sebagaimana diketahui, Pramono juga mengatakan pemerintah telah berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengeluarkan kebijakan tersebut.
"Hak konstitusi bisa dilakukan oleh siapa pun. Tetapi pemerintah meyakini langkah-langkah yang diambil dengan cukup hati-hati, cermat, karena melibatkan seluruh stakeholder. Kami juga tentunya melakukan konsultasi dengan MK," kata Pramono beberapa waktu lalu. (asp/rvk)











































