"Kalau ada PNS yang baik langsung atau tidak terlibat dengan elemen-elemen yang melawan atau berseberangan atau mengembangkan ajaran ideologi lain selain Pancasila, ya silakan mengundurkan diri saja dari PNS," ujar Tjahjo kepada wartawan, Minggu (23/7/2017).
Tjahjo menyebut PNS harus bisa bersikap ketika ada pihak yang ingin mengganti ideologi negara. Tjahjo menambahkan, khususnya tiap kepala daerah harus bisa meredam paham anti-Pancasila.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo menambahkan PNS juga punya peran untuk terus memberikan pemahaman terkait ideologi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945 di masyarakat. Dasar dan falsafah negara itu sudah final dan mengikat bagi tiap warga negara Indonesia.
"Sebagai bagian dari tugas PNS untuk mengorganisir dan menggerakkan masyarakat di berbagai lingkungan dan tingkatan. Secara terus menerus harus memberikan pemahaman terkait ideologi negara Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI sudah final," tegas Tjahjo.
"Dan setiap pengambilan keputusan politik pembangunan di semua tingkatan dari pusat sampai RW-RT keputusan apapun yang akan diambil harus implementasi dari Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika yang kesemuanya demi kemaslahatan masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia," pungkas Tjahjo. (ams/dhn)