"Penambahan dana partai politik tidak ada hubungannya dengan presidential threshold atau isu-isu krusial yang sedang dibahas dalam Pansus Pemilu, RUU Pemilu," kata Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (7/7/2017).
Agus menyebut penggunaan dana parpol ke depan harus lebih transparan dan akuntabel. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat bisa ikut mengawasi penggunaan anggaran yang dilakukan parpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggunaan dana partai politik harus transparan dan akuntabel dengan diaudit oleh auditor independen yang dapat diketahui masyarakat secara luas. Sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi dari penggunaan anggaran yang diperuntukkan untuk dana partai politik tersebut," ucapnya.
Selain itu, Agus ingin dana parpol dibagi secara adil. Dana parpol, menurutnya, harus dibagi berdasarkan perolehan suara dari parpol tersebut dalam pemilu.
"Penyerahan dana partai politik tentu harus diberikan kepada partai politik sesuai dengan tingkatannya dan disesuaikan dengan perolehan suara dari partai politik yang bersangkutan," ucap Agus.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemendagri berencana menaikkan dana bantuan parpol. Saat ini total dana yang dikeluarkan pemerintah sebesar Rp 13,5 M dalam setahun untuk partai-partai peserta Pemilu 2014. Apabila kenaikan itu terealisasi, ada peningkatan sebesar Rp 111 M untuk dana bantuan parpol. (bis/elz)











































