"Dieksekusi oleh jaksa Kejari Utara. Tapi dengan mempertimbangkan faktor-faktor terkait keamanan, maka LP Cipinang menempatkan Ahok dalam menjalani pidananya di Rutan Mako Brimob," ujar Jampidum Noor Rachmad saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2017).
Eksekusi Ahok dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima surat salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakut mengenai pencabutan banding perkara Ahok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan majelis hakim PN Jakut terbukti bersalah melakukan penodaan agama terkait dengan pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini