"Habib Rizieq memberi informasi kepada saya dia marah besar sekali dan akan melakukan perlawanan hukum dan politik," ujar Kapitra di Masjid Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).
Menurut Kapitra, Rizieq akan melakukan perlawanan hukum. Dia menyebut pasal yang dikenakan Rizieq terhadapnya tidak jelas.
"Telah terjadi tirani penegakan hukum indikasinya adalah bahwa Habib Rizieq harus menjadi target untuk dijadikan tersangka lalu ditahan," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konten yang menjadi permasalahan itu masih debatable dan orang yang menyebarkannya sampai hari ini tidak pernah diselidik tidak pernah di tangkap," tegasnya.
Atas hal itu, Kapitra bersama pengacara lainnya mengaku akan melakukan tindakan hukum atas ditetapkannya Rizieq sebagai tersangka. Kapitra mengaku telah berkomunikasi terkait hal tersebut dengan Rizieq.
"Habib Rizieq komunikasi langsung dengan saya dan memerintahkan kita untuk segera melakukan perlawanan hukum yang masif, sistematis terstruktur dan kita tadi sudah melakukan rapat gabungan untuk mengambil tindakan tindakan hukum dengan secepatnya," imbuhnya. (knv/dhn)