"Dalam konteks penyidikan harusnya polisi berpedoman kepada Perkap Kapolri No 14 Tahun 2012 soal manajemen penyidikan," ujar pengacara Rizieq, Eggi Sudjana, ketika dimintai konfirmasi detikcom, Senin (29/5/2017).
Perkap tersebut mengatur mekanisme penyidikan, mulai dari tahap awal sampai penyerahan tersangka dan barang bukti. Menurut Eggi, dalam penetapan Rizieq sebagai tersangka, ada prosedur yang tidak dilalui penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eggi lantas memutar memori tiga tahun silam saat membela Komjen (sekarang jenderal) Budi Gunawan yang melawan proses penyidikan rekening gendut yang dilakukan KPK. Saat itu Eggi dan Budi menang di praperadilan. Status tersangka Budi pun gugur.
"Saat itu KPK menyalahi aturan. Nah masak sekarang polisi malah melakukan hal yang sama. Kok dia melakukan ini kepada habib," ucap Eggi.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab dalam kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq'. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat saat dimintai konfirmasi membenarkan peningkatan status terhadap Rizieq tersebut.
"Iya Rizieq tersangka," ujar Wahyu. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini