Habib Rizieq Jadi Tersangka, Pengacara Persoalkan Prosedur Polisi

Habib Rizieq Jadi Tersangka, Pengacara Persoalkan Prosedur Polisi

Fajar Pratama - detikNews
Senin, 29 Mei 2017 14:45 WIB
Habib Rizieq dan Eggi Sudjana (Istimewa)
Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan imam besar FPI Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan pornografi dalam situs baladacintarizieq. Pengacara Rizieq mempertanyakan prosedur penyidikan polisi.

"Dalam konteks penyidikan harusnya polisi berpedoman kepada Perkap Kapolri No 14 Tahun 2012 soal manajemen penyidikan," ujar pengacara Rizieq, Eggi Sudjana, ketika dimintai konfirmasi detikcom, Senin (29/5/2017).

Perkap tersebut mengatur mekanisme penyidikan, mulai dari tahap awal sampai penyerahan tersangka dan barang bukti. Menurut Eggi, dalam penetapan Rizieq sebagai tersangka, ada prosedur yang tidak dilalui penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sini tidak ada tahapan gelar perkara awal, pertengahan, maupun akhir. Tidak ada satu pun tahapan yang dilakukan. Kok langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Eggi.

[Gambas:Video 20detik]

Eggi lantas memutar memori tiga tahun silam saat membela Komjen (sekarang jenderal) Budi Gunawan yang melawan proses penyidikan rekening gendut yang dilakukan KPK. Saat itu Eggi dan Budi menang di praperadilan. Status tersangka Budi pun gugur.

"Saat itu KPK menyalahi aturan. Nah masak sekarang polisi malah melakukan hal yang sama. Kok dia melakukan ini kepada habib," ucap Eggi.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab dalam kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq'. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat saat dimintai konfirmasi membenarkan peningkatan status terhadap Rizieq tersebut.

"Iya Rizieq tersangka," ujar Wahyu. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads