Koalisi ini terdiri dari LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, ICJR, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Arus Pelangi. Isnur dari YLBHI menjelaskan proses setelah orang-orang tersebut diamankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isnur menyebut orang-orang yang digerebek itu ditelanjangi dan dikonsentrasikan menjadi dua kelompok terpisah antara pengunjung dan staf. Mereka dibawa berpindah dari satu ruangan ke ruangan lain tanpa berpakaian.
"Meski telah didampingi oleh kuasa hukum dari Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas, para korban tetap diperlakukan secara sewenang-wenang oleh kepolisian setempat dengan memotret para korban dalam kondisi tidak berbusana dan menyebarkan foto tersebut," ucapnya.
"Tindakan tersebut adalah tindakan sewenang-wenang dan menurunkan derajat kemanusiaan para korban," kata Isnur.
Koalisi menganggap penangkapan ini sebagai preseden buruk bagi kelompok minoritas gender dan seksual lainnya. Isnur menyebut penangkapan di ranah paling privat ini bisa menjadi acuan untuk tindakan kekerasan lain yang bersifat publik.
Oleh sebab itu, Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan mengecam tindakan sewenang-wenang tersebut. Koalisi juga memberikan 3 tuntutan bagi kepolisian, yaitu
1. Tidak menyebarkan data peribadi korban karena ini adalah bentuk ancaman keamanan bagi korban dan pelanggaran hak privasi setiap warga negara.
2. Tidak menyebarluaskan foto dan/atau informasi lain yang dapat menurunkan derajat kemanusiaan korban.
3. Memberikan hak praduga tak bersalah bagi korban dan bila korban dinyatakan tidak bersalah untuk segera dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya. (imk/fjp)