"Mereka sudah kita lepaskan. Orang tua si perempuan telah mengakui bahwa mereka sudah menikah dan diresmikan secara kekeluargaan dengan menunjukkan surat keterangan," ujar Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah, Irsyadi kepada detikcom, Sabtu (20/5/2017) malam.
Surat keterangan yang ditunjukkan orang tua DE (42) sudah ditandatangani Camat di Nias, Medan, Sumut. Terkait perbedaan status di KTP sejoli tersebut, Irsyadi menjelaskan bahwa status di KTP DE belum diperbaharui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, SU bersama wanita DE ditangkap pada hari Sabtu (20/5) sekitar pukul 00.00 WIB di sebuah hotel di Lhokseumawe. Razia dilakukan mulai pukul 23.00 WIB hingga pukul 01.30 WIB dini hari.
Waktu diinterogasi petugas, mereka mengaku sudah kawin sesuai agamanya. Namun, petugas meminta KTP-nya. Di identitas malah yang pria berstatus 'kawin', sedangkan wanitanya 'belum kawin'. Setelah itu, merujuk pada kekhususan Aceh, mereka diboyong sementara ke kantor Polisi Syariat. (dkp/jbr)











































