Ahok Dibawa ke Rutan Cipinang

Ahok Dibawa ke Rutan Cipinang

Fajar Pratama - detikNews
Selasa, 09 Mei 2017 11:48 WIB
Foto: Pool/Kurniawan Mas'ud
Jakarta - Gubernur DKI Basuki T Purnama divonis 2 tahun bui karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama. Ahok dibawa ke Rutan Cipinang.

"Iya. Saya tadi ditelepon jaksa, memberitahukan bahwa Pak Ahok dibawa ke tempat saya," ujar Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (9/5/2017).

Asep, yang tengah mengikuti seminar di DPD, pun langsung balik kanan untuk menuju kantornya. Saat ini dia tengah berada dalam perjalanan pulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini saya sedang di jalan mau ke kantor," kata Asep.

Dalam persidangan pagi tadi, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto memerintahkan Ahok untuk ditahan. Penahanan itu terkait dengan vonis bersalah 2 tahun bui karena Ahok dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama.

Baca Juga: Ahok Divonis 2 Tahun Bui, Hakim Pastikan Tak Terkait Pilkada

[Gambas:Video 20detik]

(tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads