Ahok Divonis 2 Tahun, Mendagri Siapkan Pernyataan Resmi

Ahok Divonis 2 Tahun, Mendagri Siapkan Pernyataan Resmi

Erwin Dariyanto - detikNews
Selasa, 09 Mei 2017 11:21 WIB
Foto: Usman Hadi/detikcom
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama terkait dengan pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Atas putusan hukuman penjara 2 tahun terhadap Ahok tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ini tengah menyusun pernyataan dan sikap resmi yang akan diambil. "Kami sedang menyusun pernyataan resmi terkait putusan pengadilan tersebut," kata Tjahjo ketika dimintai konfirmasi, Selasa (9/5/2017).

Tjahjo menyebut, meski Ahok mengajukan banding, Kemendagri merasa perlu mengkaji sejumlah undang-undang terkait dengan status dia sebagai Gubernur DKI. "Nanti satu jam lagi akan diumumkan," kata Tjahjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

[Gambas:Video 20detik]

(erd/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads