"Memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam pembacaan putusan di Kementan, Jaksel, Selasa (9/5/2017).
Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Ahok menyatakan mengajukan banding atas putusan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.
Majelis hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan Surat Al-Maidah dilakukan Ahok dalam sambutannya saat bertemu dengan warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
(ams/fjp)