"Kalau ada aksi massa badan peradilan tetap jaga independensinya dan jangan terpengaruh oleh tekanan massa atau oleh apapun juga," kata Sirra saat dihubungi detikcom, Senin (8/5/2017).
Terkait putusan hakim, Sirra tidak ingin berujar lebih jauh. Dia mengatakan akan tetap menghormati apapun vonis hakim pada Ahok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini tim kuasa hukum pun meyakini Ahok sama sekali tidak terbukti melakukan penistaan agama seperti yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum. Namun apabila terbukti bersalah, pihaknya akan menerima dan tetap menghormati putusan hakim.
"Kita hormati apapun putusan hakim," tambahnya.
Seperti diketahui Ahok dituntut hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Dalam surat tuntutan, jaksi menilai Ahok terbukti bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP yaitu menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Dalam pleidoinya Ahok berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif dan adil. Menjelang vonis, Ahok mengaku siap dengan apapun vonis yang akan diberikan hakim kepada dirinya.
"Doa saja. Tergantung nurani hakim," ujar Ahok, Senin (8/5/2017). (nth/rvk)










































