Nama Gubernur Jawa Tengah, yang juga politikus PDIP, Ganjar Pranowo, sejauh ini disebut sebagai kandidat terkuat untuk kembali menduduki kursi Jateng-1. Sejumlah penantang pun disiapkan oleh parpol lain, seperti mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said serta mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar.
Sah-sah saja jika parpol-parpol tersebut melirik sejumlah nama untuk diusung. Namun harus diingat, untuk mengusung calon gubernur sendiri di Pilgub Jateng, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi parpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari situs resmi KPU RI, www.kpu.go.id, total kursi DPRD Jateng berjumlah 100 kursi. Menilik dari syarat tersebut, berarti partai politik baru bisa mengusung calon sendiri di Pilgub Jateng bila memiliki minimal 20 kursi.
PDIP menjadi pemilik kursi terbanyak dengan jumlah 31 kursi. Artinya, PDIP sudah melewati syarat minimal jumlah perolehan kursi di DPRD untuk mengusung calon sendiri.
PKB menjadi partai kedua dengan perolehan kursi terbanyak di DPRD, 13 kursi. Gerindra mempunyai 11 kursi di DPRD. PKS dan Golkar punya masing-masing 10 kursi. Demokrat memiliki total 9 kursi, sedangkan PAN dan PPP punya 8 kursi di DPRD Jateng.
Kesimpulannya, partai selain PDIP harus membentuk koalisi di Pilgub Jateng. Wacana koalisi ini pun sudah ditanggapi beberapa parpol, seperti Gerindra dan PKS, yang mulai menjajaki kemungkinan tersebut.
Berikut jumlah total kursi di DPRD Jateng:
PDIP: 31
PKB: 13
Gerindra: 11
PKS: 10
Golkar: 10
Demokrat: 9
PAN: 8
PPP: 8 (gbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini