Wapres AS Jelaskan Alasan WNI Muslim Tak Dilarang ke AS

Wapres AS Jelaskan Alasan WNI Muslim Tak Dilarang ke AS

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 20 Apr 2017 18:09 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - Dalam pertemuan tokoh lintas agama dengan Wakil Presiden AS Michael Pence di Masjid Istiqlal, Yenny Wahid mempertanyakan soal muslim yang dilarang ke AS. Yenny mendapat penjelasan AS tidak melarang warga muslim dari Indonesia karena sama-sama memerangi radikalisme.

"Saya menanyakan tentang moslem ban, bahwa muslim tidak boleh masuk ke Amerika. Itu salah persepsi, bahwa yang tidak boleh masuk ke AS, mereka ingin meyakinkan, memastikan, bahwa orang-orang Islam yang masuk itu bisa dicek sehingga aman. Jadi ini masalah internal security mereka, memastikan bahwa muslim yang datang bukan muslim yang radikal," kata Yenny di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017).

Menurut Yenny, Pence mengatakan warga negara Indonesia tidak dilarang masuk AS karena muslim Indonesia juga memerangi radikalisme. Dalam kesempatan itu, Yenny menyampaikan kepada Pence bahwa survei terbaru menunjukkan umat Islam di Indonesia paling tidak suka dengan ISIS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beliau (Pence) menyadari bahwa muslim di Indonesia muslim yang bisa memberikan inspirasi kepada seluruh warga dunia, terutama komunitas muslim di banyak negara," imbuhnya.

Berdasarkan penjelasan Pence, Yenny mengatakan bukan berarti muslim Indonesia diberi insentif saat ke AS. Prosedurnya sama seperti WNI yang akan pergi ke AS. Pelarangan bagi tujuh negara yang dimaksud radikal karena rawan konflik, sementara Indonesia mampu bersikap toleran.

"Negara-negara yang dianggap oleh mereka sebagai negara yang rawan konflik, banyak timbul kekerasan dan radikalisme di negaranya itu memang dimasukkan ke dalam daftar sebagai negara yang tidak aman sehingga di-ban, dilarang, masuk ke AS. Orang-orang yang memegang paspor dari 7 negara tersebut dilarang masuk ke AS. Kalau orang memegang paspor Indonesia tidak ada masalah sama sekali," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump menandatangani keputusan kontroversial mengenai pengungsi dan para pengunjung dari negara-negara berpenduduk mayoritas muslim. Perintah ini membatasi masuknya pengunjung dari Suriah dan enam negara mayoritas muslim lainnya selama 90 hari. Keenam negara tersebut adalah Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. (idh/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads