"Harus diluruskan. C6 itu bukan syarat untuk memilih, C6 itu hanya surat pemberitahuan. Kalau tidak dapat C6, dan namanya sudah ada di DPT, ya datang (ke TPS)," kata Sidik di Kantor KPU DKI Jakarta, Jl Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/17).
Menurut Sidik, pemilih yang tidak mempunyai formulir C6, bisa menunjukkan bila namanya benar terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Namun untuk meyakinkan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pemilih bisa juga menunjukkan nama antara surat keterangan dan KTP-nya sama.
"Tunjukkan nama di KTP atau suketnya sama. Kalau KPPS-nya ragu lagi, tunjukkan lagi KK kalau perlu diperkuat, orang kan ragu boleh saja, siapkan saja," kata Sidik.
Sejumlah warga DKI di media sosial ada yang mengeluhkan kesalahan penulisan NIK di formulir C6. Sidik mengatakan hal itu juga harus dibuktikan lebih lanjut.
"Jadi soal yang beda, teman-teman operator minta C6 itu difoto utuh, karena itu kan cuma nomornya, kami melihat benar tidak C6-nya asli yang tanda tangannya basah. Jadi ini harus hati-hati juga karena yang beredar cuma sepotong. Maka kami minta orang itu close up C6 utuh," ungkap Sidik.
Sidik juga menjelaskan NIK pemilih bisa dicek di website Sidalih milik KPU. Sehingga nantinya dapat dilihat apakah kesalahan tersebut murni human eror atau bukan.
"Kan bisa sudah dicek ke Sidalih sama dengan KPPS kan bisa maka teman2 harus pastikan C6 yang beredar itu utuh. Kan kita ingin fair, kalau memang kesalahan dari tim kami, human error salah tulis dan sebagainya atau salah tulis NIK dia tulis NKK. Kita kan belum tahu SDM di bawah seperti apa, kan belum tentu paham seperti kita. Kadang yang di bawah kan ada yang angka 7 dan 1 mirip-mirp," kata Sidik. (imk/imk)











































