Kasus Laundry Rp 78 Ribu, Jaksa Sempat Penjarakan Linda 3 Bulan

Kasus Laundry Rp 78 Ribu, Jaksa Sempat Penjarakan Linda 3 Bulan

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 13 Apr 2017 11:08 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Gara-gara kasus laundry Rp 78 ribu perak, pemilik laundry sempat mendekam di penjara selama 4 bulan. Belakangan, Rosmalinda dilepaskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Berikut kronologi kasus tersebut sebagaimana dikutip dari putusan kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (13/4/2017):

26 Januari 2012
Rose Lenny menaruh cucian di laundry Rosmalinda di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Harga jasa laundry Rp 3 ribu per kg dengan total baju sebesar Rp 26 kg atau biaya jasa Rp 78 ribu. Cucian akan dibayar bila hasil cucian diantar ke rumah Rose.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah selesai dicuci, Rosmalinda mengantar cucian itu ke rumah Rose dan ternyata alamat yang tertera di bon tidak ditemukan. Rosmalinda sudah menanyakan ke tetangga sekitar di alamat yang tertera di bon, tetapi tidak ada yang kenal. HP Rose saat ditelepon juga tak aktif.

Rosmalinda kemudian menyimpan baju tersebut. Enam purnama si empunya baju tidak muncul, Rosmalinda menyimpannya di gudang. Plastik yang berisi cucian itu pun kotor dan rusak.

Januari 2013
Rose tiba-tiba datang setelah setahun berlalu dan menagih cuciannya ke Rosmalinda. Plastik berisi baju diserahkan dalam kondisi apa adanya. Rose tidak terima karena bajunya sudah rusak.

Rose menempuh jalur hukum dengan mempolisikan Rosmalinda. Pihak polisi yang menangani tidak menahan Rosmalinda.

15 Juli 2013
Berkas masuk ke jaksa dan jaksa langsung menjebloskan Rosmalinda ke penjara. Persidangan pun bergulir.

16 September 2013
Jaksa menuntut Rosmalinda karena dinilai terbukti melakukan kejahatan yang diatur dalam Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan.

Jaksa menutut Rosmalinda untuk dipenjara 1 tahun!

7 Oktober 2013
PN Jaktim melepaskan Rosmalinda. PN Jaktim menyatakan peristiwa yang diceritakan jaksa benar adanya tapi kasus itu bukanlah kasus kejahatan pidana.

Tidak berapa lama, Rosmalinda menghirup udara bebas.

21 Oktober 2013
Jaksa mengajukan kasasi dan tetap dalam tuntutannya yaitu agar Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Rosmalinda.

1 November 2016
MA melepaskan Rosmalinda dari segala dakwaan.

"Perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana, baik Pasal 374 KUHP maupun Pasal 372 KUHP," ucap ketua majelis hakim agung Dr Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota hakim agung Eddy Army- Sumardjiatmo.

13 April 2017
MA melansir putusan Jaksa Vs Rosmalinda.


(asp/rvk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads