"Anggota DPR itu kita sudah buat mahkamah kehormatan, maksud kita itu pecat dulu orang ini baru Anda proses secara hukum. Jangan dalam keadaan kayak begini ini kita diganggu terus-menerus, akhirnya kelembagaan DPR ini rusak," kata Fahri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Fahri kemudian memimpin rapat Badan Musyawarah (Bamus) semalam dan memutuskan akan mengirim surat keberatan terkait dengan pencekalan Novanto. Fahri menyatakan surat keberatan itu punya dasar hukum yang kuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota DPR, ujar Fahri, juga punya hak imunitas dalam menjalankan tugas. Karena itu, jika bermasalah hukum, setiap anggota Dewan harus diproses melalui MKD terlebih dahulu.
"DPR itu diberikan hak imunitas oleh konstitusi negara karena mengawasi pemerintah. Imunitas yang ada di DPR harusnya lebih kuat karena dia mengawasi lembaga kuat, ada yang pakai pistol, harusnya diberikan kekebalan. Negara demokrasi tak boleh DPR dilakukan dalam penegakan hukum seperti warga negara biasa karena dia elected official," ucapnya. (gbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini