Tak Setuju Novanto Dicekal, Fahri: DPR Punya Imunitas

Tak Setuju Novanto Dicekal, Fahri: DPR Punya Imunitas

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 12 Apr 2017 12:34 WIB
Fahri Hamzah (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tak setuju dengan pencekalan Setya Novanto bepergian ke luar negeri. Menurutnya, setiap permasalahan anggota harus melalui Mahkamah Kehormatan Dewan, barulah anggota boleh diproses hukum.

"Anggota DPR itu kita sudah buat mahkamah kehormatan, maksud kita itu pecat dulu orang ini baru Anda proses secara hukum. Jangan dalam keadaan kayak begini ini kita diganggu terus-menerus, akhirnya kelembagaan DPR ini rusak," kata Fahri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2017).

Fahri kemudian memimpin rapat Badan Musyawarah (Bamus) semalam dan memutuskan akan mengirim surat keberatan terkait dengan pencekalan Novanto. Fahri menyatakan surat keberatan itu punya dasar hukum yang kuat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sangat kuat. Kita menyampaikan kalau DPR bukan cuma soal hukum saja, tapi soal lain. Posisi Ketua DPR dalam konstitusi negara dan UU, sebenarnya ada posisi Presiden. (Legal opinion selain UU MD3) itu UU Imigrasi, KUHAP, KUHAP mengatur proses pro justitia. Dalam UU Imigrasi, pasal yang mengatakan dalam penyelidikan boleh dilakukan cekal kan dibatalkan oleh MK," kata Fahri.

Anggota DPR, ujar Fahri, juga punya hak imunitas dalam menjalankan tugas. Karena itu, jika bermasalah hukum, setiap anggota Dewan harus diproses melalui MKD terlebih dahulu.

"DPR itu diberikan hak imunitas oleh konstitusi negara karena mengawasi pemerintah. Imunitas yang ada di DPR harusnya lebih kuat karena dia mengawasi lembaga kuat, ada yang pakai pistol, harusnya diberikan kekebalan. Negara demokrasi tak boleh DPR dilakukan dalam penegakan hukum seperti warga negara biasa karena dia elected official," ucapnya. (gbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads