Polisi Tangkap WN Singapura yang Sekap Anak Angkat di Batam

Polisi Tangkap WN Singapura yang Sekap Anak Angkat di Batam

Agus Siswanto - detikNews
Jumat, 07 Apr 2017 03:44 WIB
Ilustrasi garis polisi (Foto: Ari Saputra)
Batam - Polisi menangkap WN Singapura Kamarulzaman bin Abdul Rahman yang menyandera anak angkatnya di Batam, Kepulauan Riau. Pelaku sempat melawan. namun berhasil dilumpuhkan kepolisian.

Korban bernama Mesya (8) berhasil dievakuasi di Perumahan Seraya Garden, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam pada hari Kamis (6/4/2017) malam. Polisi mendobrak pintu ke tempat persembunyian Kamarulzaman dan berhasil mengamankan 2 unit senjata tajam dari pelaku.

"Pelaku sempat melawan dan berusaha mengambil senjata tajam, namun berhasil dilumpuhkan dengan cara teknik bela diri," Ujar Kapolresta Balerang AKBP Hengki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(Baca juga: Geger WN Singapura Sekap Anak Angkat di Batam, Polisi Turun Tangan)

Polisi juga mengatakan Kamarulzaman merupakan kriminal di negara asalnya. Pelaku datang ke Indonesia menggunakan paspor kedaluwarsa.

"Pelaku seorang residivis di negaranya Singapura. Pelaku juga tinggal di Indonesia menggunakan paspor yang telah habis masa berlakunya sejak tahun 2006. Artinya, pelaku overstay berada di Batam," tambah Hengki.

Saat ini, Kamarulzaman dibawa ke Mapolresta Balerang untuk dimintai keterangan. Mesya sendiri sudah berhasil diselamatkan usai peristiwa berlangsung. (dkp/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads